Dewan
Masjid Indonesia (DMI)
adalah organisasi tingkat
nasional dengan tujuan untuk mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat dan
persatuan umat. Organisasi
ini didirikan pada tahun 1972 dengan maksud untuk
meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlaq mulia dan kecerdasan umat serta
tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT, dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
DMI
mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan kabupaten di Indonesia. Pimpinan
pusat DMI dipilih secara demokratis setiap lima tahun melalui muktamar nasional. Ketua umum pengurus
pusat DMI periode 2012-2017 adalah DR. H. Muhammad Jusuf Kalla, yang
menggantikan Dr. Tarmizi Taher. Ia terpilih pada Muktamar VI DMI tahun 2012 di Jakarta dan
diberi amanah untuk memimpin organisasi ini hingga tahun 2017.
Sejarah
Ide
dibentuknya Dewan Masjid Indonesia bermula dari pertemuan
tokoh-tokoh Islam yang dihadiri oleh Bapak H. Rus'an dari Dirjen Bimas Islam dan Wakil Ketua Jakarta Pusat
Bapak H. Edi Djajang
Djaatmadja membentuk
panitia untuk mendirikan Dewan Kemakmuran Masjid Seluruh Indonesia(DKMSI). Pada tanggal 16 Juni 1970 disusunlah formatur yang
diketuai oleh KH. MS. Rahardjo Dikromo yang beranggotakan H. Sudirman, KH. MS.
Rahardjo Dikromo, KH. Hasan Basri, KH. Muchtar Sanusi, KH. Hasyim Adnan, BA dan
KH. Ichsan.
Tepatnya
pada tanggal 22 Juni 1972 rapat tim formatur memutuskan
untuk mendirikan Dewan Masjid indonesia (DMI).
Perkembangan
DMI dari masa ke masa
·
Masa
Perkembangan dan Pemantapan
·
DMI
memperluas ruang lingkup kegiatan dan kerjasama
·
Kerjasama
dengan organisasi Islam Kualalumpur, Singapura dan lain-lain.
·
Masa
Konsolidasi dan Pemantapan
·
DMI
diterima sebagai anggota Dewan Masjid sedunia (al-Majlis al-A'la al-Alami lil masjid di Mekkah)
·
Kegiatan
dan kerjasama dengan pemerintah dan organisasi Islam semakin meningkat
Sejak
periode ini DDMI semakin diakui diberbagai lapisan.
·
Bidang
Organisasi
·
Bidang
Penggalian dan Penggunaan Dana
·
Bidang
Pembangunan tempat-tempat Ibadah
·
Bidang
Publikasi
·
Bidang
anak-anak Remaja, wanita masjid.
·
Bidang
Bina Jamaah
·
Bidang
Kemurnian Masjid
·
Penyempurnaan
AD/ART ke-II.
·
Program
semakin disesuaikan dengan kebutuhan.
5.
Periode 1995-2000 (Muktamar III)